Pendidikan Profesi Guru
(PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru pada umunya harus
ditempuh selama 1-2 tahun setelah seseorang lulus dari program sarjana
kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Profesi Guru)
merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2015. (sumber: wikipedia)
Pendidikan Profesi Guru
bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai
seorang pengajar. Dengan Memiliki sertifikat Profesi ini berarti guru tersebut
layak untuk mengajar sesuai dengan kualifikasi yang ada. Untuk mendapatkan
setifikat Profesi ini guru harus memenuhi Persyaratan peserta PPG adalah
sebagai berikut: