Tuesday, May 19, 2015

Persyaratan Dimulai dari Restu Orang Tua

Mendaftar menjadi peserta SM-3T bukanlah hal yang sangat sulit. Cukup perhatikan, baca dan pahami apa yang menjadi persyaratannya.
Nah, di bawah ini beberapa persyaratan yang harus kamu pahami.

Persyaratan Peserta 2015
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku;
Sebagai warga negara yang baik pastilah kalian memiliki KTP. tapi jangan lupa KTP yg dimaksud adalah KTP yang masih berlaku. Jadi belum kadaluwarsa.
Lulusan program studi kependidikan S-1 (bukan transfer) tiga tahun terakhir (2013, 2014, 2015) dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah disahkan (legalisasi). Peserta harus tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Untuk prodi yang telah terakreditasi dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari universitas yang menyatakan bahwa prodimu telah terakreditasi. Mengapa demikian? Karena berdasarkan pengalaman pribadi tidak semua LPTK yang menyelenggarakan SM-3T mengetahui bahwa prodi universitas yang telah meluluskanmu telah terakreditasi.
Selain itu karena program SM-3T ini diselenggarakan oleh dikti, maka tidak ada salahnya jika dikti mensyaratkan bahwa hanya peserta yang tercatat di Pangkalan Data pendidikan tinggi yang dapat mendaftar. Dengan kata lain selain yang berasal dari universitas yang ada di bawah naungan dikti belum dapat mendaftar.
Prodi yang saat ini dibutuhkan antara lain: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Geografi, Pendidikan IPS, Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi, Pendidikan Biologi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan IPA, Pendidikan Teknik Bangunan, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Otomotif, Pendidikan Teknik Elektro/Ketenagalistrikan, Pendidikan Teknik Elektronika, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Boga, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Busana, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Tata Rias, Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Guru Anak Usia Dini, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Seni Budaya (Drama, Tari, Musik), Pendidikan Seni Rupa
Berusia maksimum 27 tahun per 31 Desember 2015;
Untuk persyaratan yang satu ini adalah kebijakan dari dikti. Mungkin karena berdasarkan standar umum kelulusan 3 tahun terakhir.
IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan (legalisasi);
Bukan sesuatu yang mengejutkan sebenarnya jika dikti mensyaratkan IPK minimal 3,00. Sebab, dikti juga menginginkan bahwa sarjana muda yang akan ditugaskan merupakan lulusan terbaik dan patut dibanggakan.
Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
Surat keterangan sehat yang dimaksud adalah surat keterangan sehat yang berasal dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah. Biasanya cukup dengan membayar uang sebesar Rp 10.000,00 untuk 1x periksa.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat yang berwenang;
SKBN dapat diperoleh dari rumah sakit. Akan lebih mudah jika di rumah sakit bhayangkara. Karena di sana ada bidang khusus untuk itu. Biayanya sekitar Rp 40.000,00
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Syrat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres/Polresta;
Datanglah ke polres dan temukan loket khusus yang melayani pembuatan SKCK. Jika sebelumnya kamu telah memiliki SKCK dan telah habis masa berlakunya, cukup perpanjang masa berlakunya saja. Sehingga tidak memakan waktu terlalu lama. Jangan lupa untuk melegalisir SKCK jika sewaktu-waktu kamu membutuhkannya.
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 rupiah
Pemerintah menginginkan bahwa peserta SM-3T dan PPG dapat berkonsentrasi dengan tugasnya. Sebab, ditakutkan jika peserta telah menikah, konsentrasi dalam melaksanakan tugasnya akan terbagi-bagi.
Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya dan sanggup mengikuti program PPG yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Ini untuk memberi kesempatan pada sarjana muda lain yang ingin mengikuti program SM-3T juga.
Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 9) dibawa pada saat tes wawancara. Khusus lulusan tahun 2015 yang belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani dan/atau diketahui Pembantu/Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan ijazah asli wajib ditunjukkan pada saat wawancara.
Nah, dari sekian banyak persyaratan ada satu persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdiskusilah dengan orang tua/wali tentang impianmu menjadi peserta SM-3T. Karena akan disayangkan sekali jika kamu telah jauh melangkah ternyata restu orang tua belum ada di sakumu. Semakin ikhlas orang tua mendukungmu, semakin baik pula jalanmu mengabdi.

No comments:

Post a Comment