Saturday, February 28, 2015

Persyaratan Program Profesi Guru (PPG)



Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru pada umunya harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seseorang lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2015. (sumber: wikipedia)

Pendidikan Profesi Guru bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pengajar. Dengan Memiliki sertifikat Profesi ini berarti guru tersebut layak untuk mengajar sesuai dengan kualifikasi yang ada. Untuk mendapatkan setifikat Profesi ini guru harus memenuhi Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut: