Saturday, February 28, 2015

Persyaratan Program Profesi Guru (PPG)



Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru pada umunya harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seseorang lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2015. (sumber: wikipedia)

Pendidikan Profesi Guru bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pengajar. Dengan Memiliki sertifikat Profesi ini berarti guru tersebut layak untuk mengajar sesuai dengan kualifikasi yang ada. Untuk mendapatkan setifikat Profesi ini guru harus memenuhi Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementrian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakn oleh masyarakat.
  4. Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Persyaratan yang telah disebutkan di atas merupakan persyaratan yang ditujukan bagi calon peserta PPG yang mendaftar melalui jalur umum. Sedangkan untuk jalur khusus, persyaratan yang harus disiapkan tidaklah seperti persyaratan yang telah disebutkan di atas. Untuk jalur khusus peserta haruslah mendaftar melalui program SM-3T yang dapat diikuti oleh mereka yang merupakan sarjana lulusan 3 tahun terakhir dan dari prodi terkreditasi minimal B. Setelah mengikuti program SM-3T selama 1 tahun, maka peserta dapat mengikuti PPG tanpa dipungut biaya.

No comments:

Post a Comment